Menurutnya, kasus pertanahan di provinsi tersebut cukup penting karena sebagian besarnya berkaitan dengan mafia tanah.
“Sulawesi Selatan, sepertiga kota di Sulawesi Selatan itu digugat oleh mafia tanah,” ujarnya.
Sayangnya, Sofyan tak menyebutkan dengan jelas kota-kota mana saja di provinsi tersebut yang digugat oleh mafia tanah. Ia hanya menyampaikan penyelesaian atas sengketa-sengketa di provinsi-provinsi tersebut diperlukan agar ke depannya tak ada lagi masyarakat yang dirugikan.
“Jadi repot sekali kalau kita tidak perang ini tiba-tiba rumah adat digugat juga dengan cara abal-abal, dengan dokumen abal-abal,” jelasnya.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR Dwi Hariyawan mengatakan penanganan kasus-kasus mafia dilakukan kementeriannya dengan melibatkan kepolisian hingga kejaksaan.
Saat iniKementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mencatat kasus yang terindikasi sebagai mafia tanah di Indonesia sejak 2018 mencapai 242 kasus.
“Dengan penegakan hukum yang menjadi mitra. Sampai hari ini ada 242 kasus yang kita tangani ada yang sudah P21, pengadilan sudah putus dan ada juga yang diselesaikan secara perdata karena tanahnya sudah dikembangkan kepada korban yang berhak,” ujarnya.