Bersama: Dian Permata
Peneliti Senior Sindikasi Pemilu & Demokrasi (SPD)
Indoposonline.id, Jakarta – Bicara pemilu ada beberapa hal yang perlu dibahas, Pertama, Memori publik tentang pemilu SANGAT beragam, belajar dari pengalaman 2019, karena mengingatkan kita ada tragedi kemanusiaan. HAL INI akan menjadi salah satu pembahasan konten kita ke depan.
Kedua adalah tidak bisa dihindari ini adalah exerciSe pertama kita dari 5 kotak ke 7 kotak. Jadi tidak hanya pemilih yang was-was, penyelenggara dan pemerintah juga was-was. Tapi ini kan dalam rangka kita mencari solusi dan titik temu bagaimana kita memitigasi 7 kotak tersebut secara berbarengan. Jadi sah-sah saja ada kebijakan seperti itu.
SPD coba melacak terkait kalimat politik transaksional ini, yang turunan banyak kan ya, ada mahar politik dan dalam mikronya itu ada politik uang seperti yang masyarakat kenal. Setelah kita lacak dari regulasi memang dari undang-undang Pemilu tahun 1955 itu sudah ada upaya mencegah adanya kasus politik transaksional, tapi bahasa jaman dulu itu bukan politik transksional, kala itu kalimatnya suap menyuap itu kalimatnya. Jadi memang kebutuhannya pada saat itu adalah juga seperti pemilu jaman sekarang berintegritas. Bahkan sudah ada perangkat hukumannya misalnya ada beberapa pihak yang terkena upaya suap menyuap itu ganjarannya adalah 3 tahun. Jadi bisa dibayangkan ditahun 1955, Undang-undang No.3, itu sudah ada upaya mencegah hal-hal yang mengganggu bahkan mengurangi kualitas dari Pemilu itu sendiri.
Salah satunya adalah politik transaksional itu sudah dibahas di tahun 1955. Nah, setelah pemilu tahun 1955, sampai dengan pemilu reformasi yang telah terselenggara sebanyak 5 kali. Kalimat suap menyuap ini agak berubah sesuai dengan kebutuhannya bahkan kalimatnya sudah menjadi politik uang. Bahkan di tahun 1977, undang-undang tahun 2017, kalimat politik uang itu diulang beberapa kali. Bahwa betapa orang punya konser di sana bagaimana menciptakan Pemilu yang bersih dan berintergtitas itu bagaimana sih, karena kita ingin melaksanakan dan menciptakan Pemilu yang bersih dan berintegritas.
Menggali sejarah pemilu di tahun 1955 memang agak sulit, karena masih sangat terbatas informasinya. Tapi praktek itu kan sebenarnya sudah ada, namun kita juga bisa melihat sebenarnya sudah ada iktikad baik. Kalau ditanya apa upaya pemerintah saat ini adalah sangat banyak bahkan berbagai macam cara exercise juga policy yang dibuat untuk menindak orang-orang yang melakukan politik transaksional sudah dibuat. Bagaimana yang menerima maupun memberi suap, bahkan sesuai dengan sifatnya dan caranya saat ini semakin canggih. Itu semua dilakukan oleh pemerintah, untuk bisa mengikis politik uang ini?
Untuk mengetahui lebih lengkapnya Saksikan di youtube di bincang si ipol.