“Terjadi stream lining, sehingga kita pun lebih mudah dalam melakukan pengelolaan dan menyusun rencana strategis untuk seluruh bisnis Pertamina Group,” tukas Nicke.
Sebagai BUMN yang bergerak di bidang Migas, lanjut Nicke, Pertamina tetap bertanggung jawab menjalankan tugas dan peran sesuai dengan UU Energi dan UU BUMN. Namun, secara bisnis dengan adanya restrukturisasi nilai perusahaan harus meningkat dan pada saat bersamaan tetap berkomitmen menjalankan penugasan pemerintah.
“Operasional diturunkan ke anak perusahaan atau ke subholding, maka holding ini lebih fokus ke bagaimana kita mengembangkan bisnis ke depan. Transisi energi dari fosil fuel akan bergerak ke new and renewable energy atau green environment. Inilah yang menjadi tugas besar di holding, bagaimana menjalankan itu paralel dengan memperkuat bisnis yang ada,” paparnya.
Nicke menambahkan, dalam pengembangan bisnis ke depan, sepanjang 2020 hingga 2024, Pertamina merencanakan investasi sebesar USD92 miliar. Dengan struktur lebih ramping dan kewenangan holding dan subholding yang lebih jelas, proses pengambilan keputusan untuk investasi lebih ringkas, perusahaan dapat memangkas biaya operasional dan melakukan penghematan biaya investasi. Salah satunya melalui integrasi proses bisnis dari hulu sampai hilir.