indoposonline.id – Meski sang pacar telah mendekam di penjara, namun produksi tembakau sintetis home industry di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, tetap dijalankan teman wanitanya yakni Victoria, Rabu (23/6/3021).
Kendati demikian bisnis ilegal yang dijalankan Victoria mampu diendus oleh aparat Kepolisian. Pelaku seorang wanita itu kini telah diamankan oleh jajaran Polsek Pesanggrahan di kawasan Cisauk, Tangerang, Banten. Lantaran Victoria tengah memproduksi dan mengedarkan rokok tembakau sintetis yang dapat memabukan bagi penggunanya, via media sosial dan online.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, berawal adanya informasi masyarakat adanya pengiriman bahan baku narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis ini. Sehingga petugas melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka perempuan di Daerah Cisauk, Tangerang dan ditemukan juga uang Rp 21,6 juta,” kata kapolres di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu (23/6).
Azis menambahkan, pihaknya kemudian menggeledah rumah tersangka V dan ditemukan sejumlah alat untuk memproduksinya. “Tersangka V ini diketahui melanjutkan bisnis pacarnya yang sudah berada di Lapas,” ungkap kapolres.
Modal untuk memproduksi tembakau sintetis ini, dalam sekali produksi dapat menghasilkan sebanyak Rp 17 juta. Nah, tersangka dapat meraup keuntungan mencapai sekitar Rp 70-80 juta setiap bulannya. “Sedangkan tersangka V memproduksi tembakau sintetis ini sejak Maret 2021, hitung saja keuntungannya,” tandasnya.
Pada kasusnya, aparat Polsek Pesanggrahan mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat bahan dasar tembakau sintetis sebanyak 37,5 kg. Kemasan dalam bentuk tiga paket, HP, kartu ATM serta buku tabungan.
Atas kasus tersebut, tersangka Victoria disangkakan Pasal 113 ayat 2 Subs 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ibl)