Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tinggi Kasus Covid-19, Jakarta Islamic Center Ditutup, Adzan Lima Waktu Tetap Berkumandang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tinggi Kasus Covid-19, Jakarta Islamic Center Ditutup, Adzan Lima Waktu Tetap Berkumandang
HeadlineJakarta Raya

Tinggi Kasus Covid-19, Jakarta Islamic Center Ditutup, Adzan Lima Waktu Tetap Berkumandang

Timur
Timur Published 24 Jun 2021, 09:56
Share
2 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Sekretariat Masjid Raya Jakarta Islamic Centre menyampaikan, menutup sementara kegiatan kegiatan peribadatan. Namun demikian adzan salat lima waktu tetap dikumandangkan.

Adapun kebijakan tersebut diputuskan demi menekan angka penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Sekretariat Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi menyampaikan, kendati demikian, dipastikan adzan salat lima waktu tetap dikumandangkan. Dan salat lima waktu berjamaah di dalam masjid hanya diperuntukkan bagi pegawai Jakarta Islamic Center dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk kegiatan dakwah, kajian, dan pendidikan tetap kami gelar secara daring,” katanya.

Baca Juga

Ariana Grande. Foto: IG @arianagrande
Ariana Grande Umumkan Positif COVID-19 di Tengah Tur Promosi Film ‘Wicked: For Good’
Pilek, Flu, COVID-19: Mengapa Semua Orang Sakit Saat Ini?
Perjalanan Zhita Sembuhkan Covid-19 Bersama Program JKN

“Masjid Raya Jakarta Islamic Centre sementara waktu tidak menyelenggarakan kegiatan pelayanan peribadatan kepada masyarakat seperti salat Jum’at dan salat wajib berjamaah,” tambah dia, Rabu (23/6).

Juhandi menyampaikan, keputusan itu juga diambil berdasarkan rapat pengurus Jakarta Islamic Center pasca koordinasi kepada Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta, aparatur Kecamatan Koja, aparatur Kelurahan Tugu Utara dan Puskesmas Kecamatan Koja.

Termasuk dengan merujuk pada Keputusan Gubernur Provinsi Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM).

“Penutupan sementara ini mulai Selasa (22/6) kemarin hingga Senin (5/7) mendatang,” tutupnya. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: adzan, Cegah Covid-19, Covid-19, Masjid Raya Jakarta Islamic Centre
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pacar Mendekam di Lapas, Bisnis Ilegal Tembakau Sintetis Digarap Teman Wanitanya
Next Article Kejagung Masih Telusuri Aliran Dana Anak Usaha Askrindo

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?