indoposonline.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membahas rencana kegiatan dan anggaran kementerian Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan pagu indikatif sebesar Rp 100,46 triliun dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI pada Rabu (2/6/2021).
Pagu Indikatif Kementerian PUPR TA 2022 ditetapkan sesuai Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 29 April 2021. “Pagu indikatif Kementerian PUPR di 2022 sesuai surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN atau Kepala Bappenas adalah sebesar Rp 100,46 triliun. Ini adalah respons terhadap usulan kami sebesar Rp 176 triliun sebelumnya,” jelas Menteri Basuki.
Postur Pagu indikatif Kementerian PUPR TA 2022 per masing-masing bidang unit organisasi, yaitu bidang Sumber Daya Air sebesar Rp 41,05 triliun, bidang Bina Marga sebesar Rp 39,70 triliun, bidang Cipta Karya sebesar Rp 12,50 triliun, bidang Perumahan sebesar Rp5,00 triliun, dan Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya sebesar Rp 2,22 triliun.