indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menetapkan tersangka korporasi dalam kasus PT Asabri. Ada sejumlah perusahaan Manajer Investasi (MI) yang akan dijadikan tersangka kasus tersebut.
Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah menganggap wajar MI bisa dijadikan tersangka korporasi oleh Kejagung. Hanya penetapan tersangka itu harus berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Ya ini tergantung dari bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Apakah bukti-bukti tersebut menunjukkan keterlibatan korporasi atau tidak,” kata Akbar ketika dihubungi, Senin (14/6).
Tidak bisa dipungkiri bahwa PT Asabri, selaku perusahaan asuransi dapat mengelola uang yang ada milik para nasabah. Tujuannya agar uang tersebut berkembang dan bisa untuk membayar klaim dari para nasabah. Atau minimal uang yang ada bisa diamankan sebagaimana yang perusahaan janjikan.
“(Namun) apabila korporasi terlibat secara langsung/ berperan memainkan uang Asabri dalam money game yang berujung merugikan negara, kami kira pantas-pantas saja jika korporasi pun dimintakan pertanggung jawaban,” jelas Akbar.