Sedangkan satu orang tersangka lainnya yakni, MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual) belum ditahan oleh penyidik karena masih berhalangan untuk diperiksa. Dalam perannya, AD diduga pernah bersama-sama dengan BM memaparkan data-data yang tidak valid kepada pemegang saham (PT Antam) bahwa IUP lahan objek akuisisi telah operasi produksi. Padahal sebenarnya IUP yang telah operasi produksi hanya pada lahan 199 hektare, sedangkan sisanya sebanyak 201 hektare masih dalam tahap izin eksplorasi.
Tersangka AT juga menerima IUP Operasi Produksi Nomor 32 Tahun 2010 dari fax Kantor PT Tamarona Mas International (TMI), dan meminta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Legal Due Dilligence untuk melampirkan.
AT juga pernah meminta penilaian aset kepada KJPP tentang penilaian properti bukan penilaian entitas bisnis. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 125 / PMK.01 / 2008 tentang Jasa Penilai Publik, untuk melakukan penilaian saham seharusnya menggunakan KJPP tentang penilai bisnis.

