Aksi AP sendiri diketahui telah berjalan sejak 3 bulan lalu. Dari rentang waktu itu AP berhasil mencetak 1.252 surat bebas COVID-19 palsu dan diperjual belikan.
Dari pengakuan, AP mengakui telah membuat surat palsu tersebut menggunakan komputer pribadinya dan menjualnya di Bandara SSK II Pekanbaru.
“Pelaku membuat surat ini tanpa melakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan pemeriksaan medis antigen atau PCR,” kata Kapolda.
Selain membuat surat palsu yang digunakan untuk perjalanan itu, AP juga seorang calo tiket di Bandara. Bahkan pelaku juga menyimpan arsip surat palsu itu, sehingga jika ada penumpang yang membutuhkan, ia hanya tinggal mencetaknya. Harga satu surat mulai Rp50 ribu hingga Rp 200 ribu per lembar.
Melihat peristiwa tersebut, Agung mengaku kesal dan kecewa sebab di masa genting pandemi COVID-19, ada orang yang justru meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak yang dibuatnya. (wsa/ant)