indoposonline.id – Suharlin Lilin, yang mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan Limo, Depok, akhirnya melayangkan surat pemblokiran Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB atas nama PT ACP. Adapun lahan yang diklaim itu persisnya ada di area proyek Tol Cijago Seksi III, Depok.
Surat pemblokiran tersebut, dilayangkan Suherlin melalui kuasa hukumnya, Yakub. Langkah tersebut dilakukan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok mengetahui secara jelas persoalan tersebut. “Iya kami ingin semuanya menjadi terang, terutama kepala kantor BPN, menjadi terang persoalannya dulu,” kata Yakub, baru-baru ini.
Dia khawatir, BPN Depok hanya melihat persoalan ini dari luar saja. Namun keberatan serta duduk permasalahan yang telah disampaikan oleh warga tidak pernah dimunculkan.
“Kami memandang kita perlu mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan seperti pemblokiran,” katanya.
Yakub menjelaskan, pemblokiran dilakukan agar tidak ada upaya hukum apapun yang bisa mengalihkan sertifikat tanah ke pihak lain. Termasuk tidak adanya pembayaran pembebasan tanah untuk tol sebelum adanya kepastian hukum. “Jadi ada dua hal, kita minta blokir sertifikat, dan mediasi,” ujarnya.