Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polemik Lahan Tol Cijago Depok, Warga Ajukan Pemblokiran SHGB
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Polemik Lahan Tol Cijago Depok, Warga Ajukan Pemblokiran SHGB
Jabodetabek

Polemik Lahan Tol Cijago Depok, Warga Ajukan Pemblokiran SHGB

Iqbal
Iqbal Published 07 Jun 2021, 23:21
Share
3 Min Read
limo
Warga Limo, Depok, melayangkan surat pemblokiran Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT ACP yang merupakan lahan Tol Cijago Seksi III. Foto/Ist
SHARE

indoposonline.id – Suharlin Lilin, yang mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan Limo, Depok, akhirnya melayangkan surat pemblokiran Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB atas nama PT ACP. Adapun lahan yang diklaim itu persisnya ada di area proyek Tol Cijago Seksi III, Depok.

Surat pemblokiran tersebut, dilayangkan Suherlin melalui kuasa hukumnya, Yakub. Langkah tersebut dilakukan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok mengetahui secara jelas persoalan tersebut. “Iya kami ingin semuanya menjadi terang, terutama kepala kantor BPN, menjadi terang persoalannya dulu,” kata Yakub, baru-baru ini.

Dia khawatir, BPN Depok hanya melihat persoalan ini dari luar saja. Namun keberatan serta duduk permasalahan yang telah disampaikan oleh warga tidak pernah dimunculkan.

“Kami memandang kita perlu mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan seperti pemblokiran,” katanya.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0047
Geger, Remaja 12 Tahun Tenggelam di Kali Baru
SIM Keliling Bekasi Kamis 21 Mei 2026
SIM Keliling Depok Kamis 21 Mei 2026

Yakub menjelaskan, pemblokiran dilakukan agar tidak ada upaya hukum apapun yang bisa mengalihkan sertifikat tanah ke pihak lain. Termasuk tidak adanya pembayaran pembebasan tanah untuk tol sebelum adanya kepastian hukum. “Jadi ada dua hal, kita minta blokir sertifikat, dan mediasi,” ujarnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article surat terbuka Kajati Kepri Dilaporkan ke Presiden dan Jaksa Agung lewat Surat Terbuka
Next Article Bhinneka dot com Moncer, Transaksi Produk Lokal Bhinneka.com Capai 52 Persen

TERPOPULER

TERPOPULER
Oknum polisi diduga mengamuk sambil membawa pedang dan pistol di Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Tarogong Kaler. Foto: Tangkapan layar Instagram @feedgramindo
Nusantara

Viral Oknum Polisi Ngamuk Bawa Pedang dan Pistol di Garut, Berakhir Dikeroyok Massa

Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?