Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kajati Kepri Dilaporkan ke Presiden dan Jaksa Agung lewat Surat Terbuka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kajati Kepri Dilaporkan ke Presiden dan Jaksa Agung lewat Surat Terbuka
Hukum

Kajati Kepri Dilaporkan ke Presiden dan Jaksa Agung lewat Surat Terbuka

Iqbal
Iqbal Published 07 Jun 2021, 22:08
Share
3 Min Read
surat terbuka
Kajati Kepulauan Riau, Hari Setiyono dilaporkan ke Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat terbuka. Foto: Ist
SHARE

indoposonline.id – Advokat, Nasib Siahaan, melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Hari Setiyono ke Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hari dilaporkan atas dugaan praktik mafia hukum yang dilakukan anak buahnya.

“Kami sudah sampaikan surat terbuka kepada Presiden dan Jaksa Agung, agar jaksa tidak menggigit orang yang tidak bersalah, karena dapat merusak iklim investasi, terlebih-lebih pada era pandemi COVID-19. Untuk itu Kajati Kepri dan anak buahnya kali ini harus ditindak tegas dengan dicopot dari jabatanbya. Ini pembangkangan terhadap perintah Presiden Joko Widodo yang mengultimatum aparat penegak hukum dilarang menggigit orang yang tidak bersalah,” kata Nasib Siahaan kepada awak media, Senin (7/6).

Pelaporan tersebut bukan tanpa alasan. Hal itu bermula pada 2 Juni 2021 ketika ekspos perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar, melalui video conference yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana.

Dalam video conference Kajati Kepri Hari hanya melibatkan Jaksa, Raymud Hasdianto Sitohang (RHS), Kasie Oharda Kejati Kepri, yang justru merupakan jaksa yang menjadi terlapor dugaan mafia hukum. Sementara jaksa peneliti berkas malah tidak dilibatkan.

Baca Juga

Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Foto: Dok Ditjen Pajak
Digeledah KPK, DJP Kemenkeu Pastikan Hormati dan Dukung Penegakan Hukum
OJK Raih Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum sangat Baik dari Bareskrim Polri
Presiden Prabowo: Menjaga NKRI Tanggung Jawab Bersama Seluruh Elemen Bangsa
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kajati kepri, mafia hukum, penegakan hukum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article vaksin pademangan Alhamdulillah, Ribuan Warga Rentan di Pademangan Telah Divaksin COVID-19
Next Article limo Polemik Lahan Tol Cijago Depok, Warga Ajukan Pemblokiran SHGB

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi demo aksi ojol. Foto: IG @keluhkesahojol.id
News

Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel

Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
HeadlineHukum
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
21 May 2026, 15:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?