indoposonline.id – Advokat, Nasib Siahaan, melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Hari Setiyono ke Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hari dilaporkan atas dugaan praktik mafia hukum yang dilakukan anak buahnya.
“Kami sudah sampaikan surat terbuka kepada Presiden dan Jaksa Agung, agar jaksa tidak menggigit orang yang tidak bersalah, karena dapat merusak iklim investasi, terlebih-lebih pada era pandemi COVID-19. Untuk itu Kajati Kepri dan anak buahnya kali ini harus ditindak tegas dengan dicopot dari jabatanbya. Ini pembangkangan terhadap perintah Presiden Joko Widodo yang mengultimatum aparat penegak hukum dilarang menggigit orang yang tidak bersalah,” kata Nasib Siahaan kepada awak media, Senin (7/6).
Pelaporan tersebut bukan tanpa alasan. Hal itu bermula pada 2 Juni 2021 ketika ekspos perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar, melalui video conference yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana.
Dalam video conference Kajati Kepri Hari hanya melibatkan Jaksa, Raymud Hasdianto Sitohang (RHS), Kasie Oharda Kejati Kepri, yang justru merupakan jaksa yang menjadi terlapor dugaan mafia hukum. Sementara jaksa peneliti berkas malah tidak dilibatkan.
“Jaksa Ali Rasab Lubis sengaja tidak dilibatkan meskipun saat vicon tengah berada di kantor. Sedangkan Jaksa Anthoni Indra Simamora menjelang vicon diperintahkan Kajati Kepri pergi ke Batam untuk sebuah urusan yang tidak terlalu penting. Pertanyaan besarnya, bila P-21 sudah sesuai prosedur mengapa Kajati Kepri takut melibatkan kedua jaksa P-16 ini dalam vicon?” ujarnya.
Nasib Siahaan menolak keras bila penetapan P-21 atas berkas perkara kliennya sesuai prosedur. Justru seluruh prosedur dilanggar.
Dia menilai Kajati Kepri sudah tahu Jaksa RHS memiliki catatan pernah melanggar SOP dan diperiksa secara internal. Di mana hasil pemeriksaannya diserahkan Jampidum kepada Jamwas Kejagung.
Jaksa RHS telah dilaporkan memanipulasi tanggal pembuatan Rendak dan Cek List dalam berkas perkara atas nama Usman alias Abi dan Umar. “Kami minta Kajati Kepri Hari Setiyono dan anak buahnya Raymund Hasdianto Sihotang, SH segera diperiksa Jamwas dan harus dicopot terlebih dahulu selama menjalani pemeriksaan,” ungkap Nasib Siahaan.
Jaksa RHS sendiri bakal diperiksa Jamwas, terkait pelanggaran SOP dalam menangani perkara atas nama tersangka Song Chuanyun alias Song, penganiaya warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal (ABK) Lu Huang Yuan Yu 118 yang jenazahnya diketemukan di dalam freezer kapal berbendera China di awal Juli 2020.
Saat dikonfirmasi soal pengaduan tersebut, Kajati Hari Setiyono membantah adanya praktik mafia hukum yang dilakukan jajarannya, terkait penanganan kasus penadahan besi scrap atas nama tersangka Usman alias Abi dan Sunardi alias Nardi.
“Karena penanganan kasus kedua tersangka sudah dilakukan sesuai SOP atau standar operasional prosedur penanganan perkara pidana umum,” kata Hari kepada media, Senin (7/6).
Oleh karena itu, Hari menyatakan tuduhan praktik mafia hukum di Kepri dalam penanganan perkara penadahan adalah tidak benar. (msb/ydh)