Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kajati Kepri Dilaporkan ke Presiden dan Jaksa Agung lewat Surat Terbuka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kajati Kepri Dilaporkan ke Presiden dan Jaksa Agung lewat Surat Terbuka
Hukum

Kajati Kepri Dilaporkan ke Presiden dan Jaksa Agung lewat Surat Terbuka

Iqbal
Iqbal Published 07 Jun 2021, 22:08
Share
3 Min Read
surat terbuka
Kajati Kepulauan Riau, Hari Setiyono dilaporkan ke Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat terbuka. Foto: Ist
SHARE

Jaksa RHS sendiri bakal diperiksa Jamwas, terkait pelanggaran SOP dalam menangani perkara atas nama tersangka Song Chuanyun alias Song, penganiaya warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal (ABK) Lu Huang Yuan Yu 118 yang jenazahnya diketemukan di dalam freezer kapal berbendera China di awal Juli 2020.

Saat dikonfirmasi soal pengaduan tersebut, Kajati Hari Setiyono membantah adanya praktik mafia hukum yang dilakukan jajarannya, terkait penanganan kasus penadahan besi scrap atas nama tersangka Usman alias Abi dan Sunardi alias Nardi.

“Karena penanganan kasus kedua tersangka sudah dilakukan sesuai SOP atau standar operasional prosedur penanganan perkara pidana umum,” kata Hari kepada media, Senin (7/6).

Oleh karena itu, Hari menyatakan tuduhan praktik mafia hukum di Kepri dalam penanganan perkara penadahan adalah tidak benar. (msb/ydh)

Baca Juga

Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Foto: Dok Ditjen Pajak
Digeledah KPK, DJP Kemenkeu Pastikan Hormati dan Dukung Penegakan Hukum
OJK Raih Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum sangat Baik dari Bareskrim Polri
Presiden Prabowo: Menjaga NKRI Tanggung Jawab Bersama Seluruh Elemen Bangsa
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kajati kepri, mafia hukum, penegakan hukum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article vaksin pademangan Alhamdulillah, Ribuan Warga Rentan di Pademangan Telah Divaksin COVID-19
Next Article limo Polemik Lahan Tol Cijago Depok, Warga Ajukan Pemblokiran SHGB

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi demo aksi ojol. Foto: IG @keluhkesahojol.id
News

Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel

Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
HeadlineHukum
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
21 May 2026, 15:08
Telkom
Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026
21 May 2026, 15:46
Jakarta Raya
Sampah Mangkrak di Perkampungan Warga, Yuke Minta Pemprov Ambil Tindakan Cepat
21 May 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?