indoposonline.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial GRS, 31 tahun, Jumat (4/6). GRS dibekuk lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 66,97 gram.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, tersangka ditangkap di kawasan Perumahan Taman Cikande, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. “Dari tersangka GRS kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,71 gram yang dikemas dalam plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam sebuah toples,” kata Wahyu, Selasa (8/6).
Petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tisu seberat 0,26 gram. Sehingga total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka GRS seberat 66,97 gram.
Wahyu menjelaskan, penangkapan tersangka GRS berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian mendalami informasi dengan melakukan observasi lapangan. Setelah mendapatkan ciri-ciri pria yang identik dengan informasi yang diberikan, petugas kemudian melakukan penangkapan.