“Sebagai BUMD dapat menerima penugasan dari pemerintah kota Tangerang berdasarkan amanat UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP 54 tahun 2018 tentang HUMD, berdasarkan kewenangan terebut pemerintah KotaTangerang menugaskan kepada PT TNG untuk mengelola angkutan perkotaan dengan tarif yang terjangkau bagi masyarakat dengan lahirnya penugasan tersebut pemerintah Kota Tangerang mengelontorkan dana subsidi untuk operasional angkutan perkotaan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2021,”katanya, Kamis (10/6/2021).
Menurutnya, sampai saat ini pengelolannya sudah memasuki bulan ke 6 dengan rute yang dilayani untuk Bus Tayo antara lain Koridor I Terminal Poris Plawad Jatake, koridor Il Terminal Poris Plawad – Cibodas, koridor III Ciledug Cikokol dan Koridor IV Cadas Selapajang (MI) sementara untuk angkot sibenteng koridor i dengan rute. AP 01 GOR Gandasari – Simpang Gajah Tunggal AP 02: Simpang Gajah Tungal Kampung
Ledug, AP 03: Situ Bulakan – Taman Cibodas, AP 04: Terminal Cimone Soleh Ali pasar anyar dan PT TNG akan menambah 4 rute lainnya untuk melayani masyarakat secara lebih luas.
