Untuk mempermudah rehabilitasi, pelaksanaan di lapangan dibagi menjadi 5 klaster penanganan. Kementerian PUPR menunjuk 5 kontraktor BUMN dan 4 konsultan BUMN untuk menangani setiap klaster penanganan. Klaster satu dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya dengan manajemen konstruksi PT VIrama Karya, klaster dua oleh kontraktor PT Brantas Abipraya dan manajemen konstruksi PT Indah Karya, klaster tiga oleh kontraktor PT Hutama Karya dan manajemen konstruksi PT Virama Karya, klaster empat oleh kontraktor PT WIKA Gedung dengan manajemen konstruksi PT Indah Karya, dan klaster lima oleh kontraktor PT Adhi Karya dengan manajemen konstruksi PT Yodya Karya. (sol)