indoposonline.id – Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan serentak, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, rapat tim kerja bersama persiapan Pemilu dan Pilkada 2024, Kamis (3/6) malam, telah menyepakati jadwal pelaksanaan pesta demokrasi serentak tersebut.
“Telah disepakati beberapa hal. Pertama, hari ‘H’ pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024. Kesepakan kedua, hari ‘H’ pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024,” kata Luqman Hakim seperti dilaporkan ANTARA di Jakarta, Jumat (4/6).
Tim kerja bersama tersebut terdiri atas Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tim membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU.
Luqman menjelaskan, poin-poin lain yang disepakati dalam rapat tim kerja bersama adalah tahapan Pemilu Serentak 2024 yang dimulai 25 bulan sebelum hari H pencoblosan, yakni Januari 2022.