indoposonline.id – Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan serentak, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, rapat tim kerja bersama persiapan Pemilu dan Pilkada 2024, Kamis (3/6) malam, telah menyepakati jadwal pelaksanaan pesta demokrasi serentak tersebut.
“Telah disepakati beberapa hal. Pertama, hari ‘H’ pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024. Kesepakan kedua, hari ‘H’ pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024,” kata Luqman Hakim seperti dilaporkan ANTARA di Jakarta, Jumat (4/6).
Tim kerja bersama tersebut terdiri atas Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tim membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU.
Luqman menjelaskan, poin-poin lain yang disepakati dalam rapat tim kerja bersama adalah tahapan Pemilu Serentak 2024 yang dimulai 25 bulan sebelum hari H pencoblosan, yakni Januari 2022.
Selain itu, kata dia, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
“Lima poin penting itu sudah disepakati bersama dalam rapat tim kerja bersama pada Kamis malam,” ujarnya.
Anggota Fraksi PKB itu, menjelaskan, tim kerja bersama akan melanjutkan rapat pada hari Jumat karena masih banyak permasalahan krusial yang harus dibahas terkait dengan Pemilu 2024. Antara lain, banyak penyelenggara pemilu, yaitu anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang habis masa jabatannya pada 2023, 2024, dan 2025.
“Sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu,” katanya.
Terkait dengan persoalan tersebut, kata Luqman, apakah semua penyelenggara pemilu tersebut akan diperpanjang hingga 2025, proses rekrutmennya dimajukan pada tahun 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.