indoposonline.id – Pernyataan anggota Komisi III DPR, Arsul Sani nampaknya mendapatkan koreksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Arsul menggunakan data Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membandingkan kinerja lembaga antiasuah dengan Kejaksaan Agung. Faktanya, data yang digunakan tersebut adalah salah.
“Data yang disampaikan ICW kepada publik di antaranya soal jumlah penanganan perkara oleh KPK tahun 2020 pun juga sangat keliru dan telah kami koreksi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada indoposonline.id, Selasa (15/6).
Dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di DPR, Arsul menggunakan data ICW. Arsul menyebut, Kejaksaan Agung menyidangkan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp56,7 triliun pada 2020, sedangkan KPK hanya sebesar Rp 114,8 miliar.
Ali menegaskan data itu tidak tepat. KPK telah menyelamatkan kerugian keuangan negara lebih dari data yang disampaikan ICW.
Misalnya dalam perkara dugaan korupsi infstruktur jalan di Bengkalis yang kerugian negaranya sekitar Rp475 miliar. Data itu sudah melewati dari data ICW.