Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Selesai Dikarantina, Adelin Lis Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur Bogor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Selesai Dikarantina, Adelin Lis Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur Bogor
HeadlineHukum

Selesai Dikarantina, Adelin Lis Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur Bogor

Pak We
Pak We Published 28 Jun 2021, 21:00
Share
2 Min Read
adelin lis
Proses pemindahan Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/6). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung untuk ipol.id
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan Adelin Lis, dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemindahan penahanan tersebut dalam rangka eksekusi terhadap buronan terpidana beresiko tinggi tersebut.

Adelin sebelumnya sempat menjalani masa karantina kesehatan setelah dipulangkan dari Singapura, pada Sabtu (19/6) lalu. Selama menjalani karantina, Adelin menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction). Empat kali menjalani swab antigen dan PCR, Adelin dinyatakan negatif dari Corona Virus Disease (Covid) 19.

“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana terpidana dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor segera membawa terpidana Adelin Lis ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun penjara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (28/6).

Leonard juga mengungkapkan eksekusi Adelin Lis ke Lapas super ketat (maximum security) tersebut bukan tanpa alasan. “Adapun pertimbangannya karena terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak dua kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008,” ungkapnya.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Sebagaimana diketahui, Adelin Lis adalah terpidana tindak pidana korupsi dan Tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta UU No 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Dan berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, terpidana Aedlin Lis diputus bersalah pada 31 Juli 2008 dan dihukum pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun; denda Rp.1.000.000.000,- subsider enam bulan kurungan dan
Uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. “Dan jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar dikenai hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Leonard.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: adelin lis, buron kejagung, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 06 28 at 19.49.42 1 e1624887239387 1 Tingkatkan Ketersediaan Hunian Layak, Pemerintah Selesaikan Lima Rusun di Yogyakarta
Next Article limbah infeksius Dinas LHK DKI Jakarta Angkut 533 Kilogram Sampah Limbah Infeksius di Rusun Nagrak

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
News
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
06 May 2026, 05:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?