indoposonline.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai penetapan sembilan mahasiswa UI sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi peringatan Hari Pendidikan Nasional awal Mei lalu. Dalam kasus ini, Ketua BEM Fakultas Hukum UI Surya Yudipura turut dijadikan tersangka oleh Kepolisian RI.
“Pemerintah tidak melarang orang untuk mengekspresikan pendapatnya di era pandemi, asalkan mengikuti protokol kesehatan. Saat ini, pemerintah bahkan menganjurkan penegak hukum untuk menerapkan restorative justice. Orang tidak perlu harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan menjalani proses hukum,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa (1/6)
Mahfud pun mengajak semua pihak agar terus mengawal proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia. “Tantangannya adalah bagaimana kami menegakkan hukum tapi tetap menjaga kualitas demokrasi,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD melakukan pertemuan dengan perwakilan Alumni dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, di Kantornya, Senin (31/5). Hadir dalam pertemuan dari perwakilan alumni UI yakni Bachtiar Firdaus, Donny Gahral, Berly Martawardaya, dan Syaeful Mujab, sedangkan dari pihak mahasiwa adalah Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, dan Wakil Ketua BEM FH UI, Nadya Jessica.