indoposonline.id – Setelah Adelin Lis, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan memulangkan buronan terpidana dari luar negeri. Kali ini, Korps Adhyaksa akan memulangkan Hendra Subrata alias Anyi yang merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Hendra sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korbannya, Herwanto Wibowo. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Hendra pun dipidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, Hendra akan dipulangkan dari Singapura. Upaya pemulangan ini dilakukan karena sebelumnya pada 18 Februari 2021, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura, perihal seseorang WNI bernama Endang Rifai berada di KBRI Singapura. Endang Rifai dikabarkan saat itu hendak memperpanjang paspornya.
“Setelah dicek identitasnya, Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi. Dia merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ucap Leonard di Jakarta, Kamis (24/6).
Mendapat kabar tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung bereaksi dengan berkomunikasi. Lalu meminta bantuan pihak KBRI Singapura pada 19 Februari 2021 untuk membantu pemulangan terpidana tersebut.
“Semula direncanakan pemulangan DPO terpidana Hendra dilakukan bersamaan dengan pemulangan buronan terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat charter),” ungkap Leonard.
Namun karena sesuatu hal, deportasi terhadap terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai baru akan dilakukan pekan ini. “Buronan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai akan tiba di Indonesia pada Sabtu, 26 Juni 2021,” jelasnya. (ydh)