indoposonline.id – Mengacu pada instruksi Kadis Dukcapil DKI Jakarta dalam rangka peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan. Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan melakukan inovasi berupa perekaman KTP-el lintas wilayah bagi pemilik KTP-el di usia 16-17 tahun, dalam hal ini generasi milenial.
Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan, pihaknya melakukan strategi dengan melakukan inovasi, berupa perekaman KTP-el untuk anak usia 16-17, generasi milenial lintas wilayah.
“Saat ini (milenial) yang sudah direkam sebanyak 12.483 KTP-el,” kata Haris, Jumat (18/6).
Dari data di Januari 2021, untuk wilayah Jakarta Selatan, usia 16-17 tahun tercatat sudah sebanyak 31.898 orang.
“Jadi saat ini dari total 31.898 anak usia 16-17 di Jakarta Selatan, yang sudah direkam sebanyak 12.483. Sisanya 19.415 orang saat ini kami upayakan lakukan perekaman,” ungkap Haris.
Haris menambahkan, pada inovasi lintas wilayah, untuk anak usia 16-17 di Jakarta Selatan yang hendak melakukan perekaman KTP-el tidak harus melakukan perekaman di kelurahan sesuai KK. “Tapi bisa di kelurahan tempat mereka berdomisili saat ini,” ujarnya.
Haris menyampaikan, contohnya anak yang KK-nya di Kelurahan Tebet Timur tapi sekarang tinggal di Kelurahan Duren Tiga tidak harus melakukan perekaman di Kelurahan Tebet Timur. Tapi hanya dengan membawa foto copy KK bisa dilakukan di Kelurahan Duren Tiga.
Sedangkan di Kelurahan Lenteng Agung sendiri, selama satu minggu sudah bisa mencatat 40 sampai dengan 50 orang yang ter-rekam. Inovasi jemput bola yang sudah dilakukan sejak bulan Mei, dilakukan demi memudahkan anak usia 16-17 melakukan perekaman.
Sebab, selain banyak warga yang domisili tidak sesuai KK juga dengan kebijakan PPKM berbasis Mikro untuk membatasi aktifitas warga. “Inovasi itu telah mereka sosialisasikan pada sekolah-sekolah di Jakarta Selatan, mengingat saat ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” katanya.
Artinya, anak usia 16-17 boleh melakukan perekaman KTP-el yang nantinya paska perekaman untuk usia 16 tahun ke atas setelah genap usia 17 tahun baru akan didistribusikan ke sekolah-sekolah atau dapat diambil langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili.
“Kebijakan itu juga berlaku bagi anak usia 16-17 yang bersekolah di Jakarta Selatan. Tapi KK-nya tinggal di Gunung Kidul, Jawa Tengah. Namun, untuk perekamannya bukan di kelurahan tapi dilakukan di Kantor Sudin Dukcapil,” tutup dia. (ibl)