Selain itu, Gumilar juga berujar, pengelola tempat usaha karaoke hanya boleh membuka 50 persen dari seluruh ruangan karaoke yang ada dan tidak diperkenankan untuk dipakai berulang kali.
Kemudian jumlah pengunjung tiap ruangan dibatasi maksimal hanya 25 persen dari kapasitas normal ruangan yang ada.
Dengan kapasitas 25 persen untuk satu ruangan karaoke, Gumilar mengatakan, ruangan karaoke yang bisa dibuka adalah ruangan dengan kapasitas besar.
“Kalau yang satu ruangan cuma bisa 2-3 orang otomatis tidak bisa dipakai. Jadi, kami upayakan ruangan besar dulu yang dipakai,” tutur Gumilar.
Dia mengatakan, dalam uji coba tahap awal ini akan diseleksi dari 50 tempat karaoke yang sudah mengembalikan revisi pemeriksaan protokol kesehatan mereka ke Disparekraf.
Uji coba tahap pertama akan diseleksi hingga menjadi belasan tempat karaoke yang diawasi secara ketat oleh Satpol PP, Kepolisian dan Dinas Pariwisata.
Namun, dia enggan menyebutkan secara pasti waktu uji coba pembukaan tempat karaoke dilangsungkan karena tren penularan COVID-19 sedang meningkat.