Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tabrak Lari, Sopir Angkot Diancam 9 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Video > Tabrak Lari, Sopir Angkot Diancam 9 Tahun Penjara
Video

Tabrak Lari, Sopir Angkot Diancam 9 Tahun Penjara

Rian
Rian Published 03 Jun 2021, 19:02
Share
1 Min Read
SHARE

Indoposonline.id, Bandung – Beberapa hari lalu, jagat maya dihebohkan dengan video pengendara sepeda motor yang tengah mengejar sebuah mobil angkutan kota (angkot).

Laga jalanan itu belakangan diketahui terjadi pada Sabtu (29/5) sore di Bandung, Jawa Barat, seperti diunggah akun instagram Infopublic.id.

Angkot bernomor polisi D 1961 EY jurusan Cibaduyut-Cangkuang dikejar warga lantaran melarikan diri usai menabrak beberapa kendaraan di Jalan Laswi Ciparay hingga ke Jalan Siliwangi, Baleendah, Bandung.

Dikutip dari Liputan6.com, aksi angkot ugal-ugalan itu menewaskan satu orang. Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan pihaknya telah menahan tersangka berinisial YA.

Baca Juga

sekap, penyekapan
Ayah di Bandung Sekap 3 Anak, Siram Bensin dan Lepaskan Anjing Saat Polisi Datang
Sopir Pajero Pelaku Tabrak Lari Pedagang Buah di Kalimalang Diciduk Polisi
Kericuhan May Day di Bandung Berhasil Dikendalikan, Polisi Amankan Massa Berpakaian Hitam

YA yang masih berusia 18 tahun itu dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Saat kejadian, tersangka diduga dalam pengaruh minuman keras.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: angkot, angkot tabrak lari, angkot ugal-ugalan, baleendah, bandung, cangkuang, cibaduyut, ciparay, Jawa Barat, minuman keras, miras, tabrak lari
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article galaxy fold z3 Begini Penampakan Samsung Galaxy Z Fold 3 Muncul dalam Rendering Baru
Next Article KUDUS Ketua Satgas COVID-19 Puas Penerapan 3M di Pasar Bitingan

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineHukum
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menhub Budi Karya Sumadi
22 May 2026, 14:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?