indoposonline.id – Para orang tua murid rata-rata memiliki aduan mengenai pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) berkaitan dengan hal teknis. Berdasarkan data dari Pos Pelayanan PPDB Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan, rata-rata aduan dari orang tua murid soal PPDB berkaitan dengan hal teknis, seperti tak bisanya mengakses pendaftaran akun PPDB dan persoalan kependudukan.
“Soal pengajuan akun masih kendala, kalau soal masalah teknis tak bisa, masalah administrasi kependudukan misalnya dukcapil karena ada salah nama, nik, alamat tak sinkron bisa juga. Kadang KK tak sama dengan ijazah,” kata Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Jaksel, Abdul Rachem pada wartawan, Selasa (8/6/2021) di Jakarta.
Orang tua murid, Ira, 50, mengatakan, dia mengadu ke pos pelayanan karena terkendala persoalan nama anaknya yang masih terdaftar di sekolah lamanya. Anaknya itu sebelumnya sudah bersekolah di sekolah swasta, tapi pada tahun ini hendak didaftarkan ulang ke sekolah negeri.
“Sebelumnya kan anak saya itu zonasinya lewat umur, karena masih 15 tahun akhirnya gak bisa masuk negeri. Daripada nganggur disekolahkan lah ke swasta, tapi ternyata sekolahnya malah berantakan, ngambek mau sekolah di negeri,” ungkapnya.