indoposonline.id – Setidaknya lima pelaku terkait kasus peredaran narkotika jenis ganja dibekuk polisi. Sebanyak 12 kilogram (kg) lebih ganja di kawasan Jakarta Selatan saat ini tengah disita. Polisi pun telah memburu sejumlah orang lainnya yang masih berstatus sebagai DPO.
“Total ada lima orang yang kami amankan terjait kasus narkotika, yakni IF, MH, MYH, DC dan satu lagi hasil pengembangan dari DC dengan barang bukti totalnya ada 12 kg lebih ganja dan 644 gram sabu,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah di halaman Mapolres, Selasa (8/6/2021).
Lebih lanjut, para pelaku itu, sambung Azis, ditangkap di tempat berbeda, yakni di kawasan Jakarta Selatan dan Bogor. Sedangkan tersangka yang ditangkap pertama berinisial DC, berkembang ke tersangka MH, MYH, dan IF hingga akhirnya ditangkap kembali satu tersangka lainnya.
“Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika hingga akhirnya dilakukan penyidikan dan berhasil menangkap para pelaku,” ujarnya.
Modusnya, tambah Azis, pelaku melakukan peredaran narkotika itu menggunakan jasa pengiriman ekspedisi. Polisi lalu melakukan penguntitan pada barang haram tersebut. Perannya pun ada yang sebagai penjual, perantara penjual, dan pengedar, polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut pelaku utama dalam kasus peredaran ganja tersebut.
“Masih ada beberapa DPO yang masih kami cari, seperti Oman, JU, Beo, dan Bang. Pelaku DC khususnya yang pertama ini mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan menerima upah sekali kirim Rp1 juta, sedangkan IF dapat upah Rp3 juta,” ungkapnya.
“Untuk barang dari luar Jawa dan masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Nah ini selalu sebuah jaringan ya, tidak jarang perorangan atau mungkin pengguna akan berkembang menjadi pengedar. Lalu untuk harga jualnya tergantung pasaran, sabu 1 gram Rp400 ribu dan ganja 100 gram sekitar Rp400 ribu,” tambahnya.
Adapun para pelaku tak terkecuali tersangka IF dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun. Ungkap kasus tersebut dilakukan polisi selama kurun waktu 1 minggu lamanya, sejak tanggal 25-27-29 Mei 2021. (ibl)