indoposonline.id – Para orang tua murid rata-rata memiliki aduan mengenai pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) berkaitan dengan hal teknis. Berdasarkan data dari Pos Pelayanan PPDB Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan, rata-rata aduan dari orang tua murid soal PPDB berkaitan dengan hal teknis, seperti tak bisanya mengakses pendaftaran akun PPDB dan persoalan kependudukan.
“Soal pengajuan akun masih kendala, kalau soal masalah teknis tak bisa, masalah administrasi kependudukan misalnya dukcapil karena ada salah nama, nik, alamat tak sinkron bisa juga. Kadang KK tak sama dengan ijazah,” kata Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Jaksel, Abdul Rachem pada wartawan, Selasa (8/6/2021) di Jakarta.
Orang tua murid, Ira, 50, mengatakan, dia mengadu ke pos pelayanan karena terkendala persoalan nama anaknya yang masih terdaftar di sekolah lamanya. Anaknya itu sebelumnya sudah bersekolah di sekolah swasta, tapi pada tahun ini hendak didaftarkan ulang ke sekolah negeri.
“Sebelumnya kan anak saya itu zonasinya lewat umur, karena masih 15 tahun akhirnya gak bisa masuk negeri. Daripada nganggur disekolahkan lah ke swasta, tapi ternyata sekolahnya malah berantakan, ngambek mau sekolah di negeri,” ungkapnya.
Sehingga, dia pun berencana menyekolahkan anaknya lagi ke sekolah negeri mengingat zonasi kali ini tak berpatokan pada umur. Hanya saja, namanya masih ada didaftar sekolah lamanya, padahal pihak sekolah di sekolah lama itu sudah menyatakan nama anaknya sudah tidak terdaftar lagi.
“Kalau nama masih terdaftar kan tak bisa daftar lagi, makanya diminta coba datang ke sini. Semoga saja bisa diurus,” akunya berharap.
Sementara, orang tua murid lainnya, Maulana, 42, menambahkan, dia juga terkendala dengan persoalan data keluarganya yang masih ada di tempat lama. Alhasil, anaknya tak bisa bersekolah di sekolah tempatnya domisili saat ini.
“Saya kan baru domisili Februari 2021 kemarin di Cilandak, sebelumnya di Ciganjur. Nah tak bisa daftar di sekolah Cilandak, katanya kan datanya ditarik pertahun, bisanya tahun depan, sehingga paling harus daftar sekarang sesuai zonasi dahulu di Ciganjur, baru setengah semestar nanti bisa pindah ke Cilandak,” keluhnya. (ibl)