indoposonline.id – Bukannya melindungi, seorang ayah, HE, 43 tahun, tega menyetubuhi anak kandung di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kini pelaku sudah ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Awal cerita kami dapat laporan dari warga sekitar rumahnya pada 5 Juni 2021 tentang dugaan kasus pelecehan seksual pada anak,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Jumat (25/6).
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Azis, ternyata benar, aksi bejad itu dilakukan oleh ayah kandung korban di kawasan Pesanggrahan. Pelaku lantas ditangkap polisi di rumahnya, sedangkan korban diamankan oleh polisi.
“Korban berusia 9 tahun, pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya.
Pelaku beralasan tak bisa melampiaskan nafsu birahinya pascaditinggal cerai istrinya. “Pelaku sudah cerai lama dengan istrinya. Kami dalami apakah ada ancaman ataukah iming-iming,” ucap Kombes Azis Andriansyah.
Menurut Kapolres, terlepas dari ada tidaknya iming-iming ataupun ancaman, anak di bawah umur itu kondisinya rentan terhadap tekanan secara psikologis. Alhasil, korban mengalami trauma pascadisetubuhi ayah kandungnya sendiri.
“Dari hasil penyelidikan, itu terjadi dari kegiatan sehari-hari, korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit sehingga timbul birahi dari pelaku,” tuturnya.
Pelaku sendiri, tambahnya, melakukan perbuatan bejatnya tersebut sejak tahun 2017 hingga Juni 2021. Korban selama ini tinggal bersama ayah kandungnya di Riau dan dari sanalah kejahatan itu berawal.
Tahun 2021 mereka pindah ke Jakarta dan perbuatan terkutuk itu tetap dilakukan pelaku kepada anaknya. Akibat perbuatannya itu, korban mengalami trauma secara psikologis.
“Kejadian ini sangat tragis, merusak anak kandungnya sendiri. Korban saat ini trauma dan tengah dilakukan konseling psikologis untuk trauma healing-nya,” kata Azis Andriansyah.
Menurut dia, anak pada usia dini atau di bawah umur sangat rentang kondisi psikologisnya. Maka itu, polisi pun mengerahkan tim trauma healing untuk merawat kondisi trauma yang dihadapi korban pascadisetubuhi ayahnya.
“Korban dititipkan ke rumah anak sementara waktu. Ibu korban sendiri sudah dipanggil untuk dimintai keterangan guna kelengkapan alat bukti,” tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka HE dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ibl)