“Kami amankan sebanyak 47 karton terdiri dari 4 bal dan 10 slop, 10 bungkus, 20 batang yang taksirannya sama dengan 376.000 batang SKM merek ‘OK BOLD’ diduga dilekati pita cukai bekas, dan 6 karton, 4 bal, 20 slop, 10 bungkus, 20 batang dengan taksiran 96.000 batang SKM merek ‘CARTEL’ diduga juga dilekati pita cukai palsu,” paparnya.
Dirinya menghitung total ada 472.000 batang dengan perkiraan nilai barang Rp481.440.000. Dengan demikian, potensi kerugian negara sebanyak Rp1.347.166.040.
“Atas perbuatan tersangka, diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkasnya. (Mul)

