indoposonline.id – Tim P2 Kanwil DJBC Banten berhasil mengamankan rokok ilegal di Rest Area Karang Tengah KM 13.5 Toll Jakarta-Merak, Pinang, Tangerang, Banten.
Kepala Kanwil DJBC Banten, Muhammad Aflah Farobi, mengatakan, pengamanan ini berawal dari tim yang mendapat informasi dari tim analis intelijen. Diinformasikan terdapat pengiriman paket rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera yang diangkut menggunakan truk boks. Berdasarkan info tersebut tim P2 langsung bergerak dan berhasil mengungkap kasus rokok tanpa pita cukai, subuh akhir pekan kemarin.
“Tim Bidang P2 Kantor Wilayah DJBC Banten kemudian melaksanakan pemantauan di Jalan Tol Jakarta-Merak, yang kemudian Sabtu (29/5), sekitar pukul 02.00 WIB terpantau truk dengan ciri-ciri yang diberikan, sehingga tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap truk tersebut di Rest Area KM 43 Tol Jakarta-Merak, Balaraja, Tangerang, Banten,” katanya, Kamis (3/6).
Lebih lanjut dikatakan, didampingi sopir dan kernet truk, tim melakukan pemeriksaan terhadap muatan barang yang diangkut. Hasilnya ditemukan karton paket berisi rokok ilegal yang ditutupi oleh karton minuman teh ringan yang diangkut dari Madura tujuan Lampung.
“Kami amankan sebanyak 47 karton terdiri dari 4 bal dan 10 slop, 10 bungkus, 20 batang yang taksirannya sama dengan 376.000 batang SKM merek ‘OK BOLD’ diduga dilekati pita cukai bekas, dan 6 karton, 4 bal, 20 slop, 10 bungkus, 20 batang dengan taksiran 96.000 batang SKM merek ‘CARTEL’ diduga juga dilekati pita cukai palsu,” paparnya.
Dirinya menghitung total ada 472.000 batang dengan perkiraan nilai barang Rp481.440.000. Dengan demikian, potensi kerugian negara sebanyak Rp1.347.166.040.
“Atas perbuatan tersangka, diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkasnya. (Mul)