Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Demi Umrah 1443 H, Kemenag Terus Dekati Pemerintah Arab Saudi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Demi Umrah 1443 H, Kemenag Terus Dekati Pemerintah Arab Saudi
Nasional

Demi Umrah 1443 H, Kemenag Terus Dekati Pemerintah Arab Saudi

Iqbal
Iqbal Published 28 Jul 2021, 13:19
Share
3 Min Read
ibadah haji prokes e1646790216103
Tawaf di Kabah dengan menggunakan protokol kesehatan. Foto: Saudi ministry
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan membuka penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H mulai 10 Agustus 2021. Namun ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan terkait kondisi pandemi dan syarat ini sulit dipenuhi oleh calon jamaah umrah asal Indonesia.
Sehubungan dengan masalah ini, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi, mengatakan, kebijakan penyelenggaraan umrah saat ini tidak bisa dilepaskan dari konteks pandemi COVID-19. Apalagi, angka positif harian di Indonesia juga masih tinggi.
“Pemerintah saat ini fokus menangani pandemi. Insya Allah, jika pandemi terkendali, itu juga akan berdampak pada proses penyelenggaraan umrah, bahkan haji 1443 H,” kata Khoirizi di Jakarta, Selasa (27/7).
Lebih lanjut dikatakan, Kementerian Agama akan terus menjalin komunikasi dengan pihak Arab Saudi. Baik melalui perwakilan Indonesia di Riyad dan Jeddah, maupun melalui Dubes Saudi di Jakarta.
Diakuinya, Kemenag sudah mengetahui adanya edaran dari Arab Saudi berikut sejumlah persyaratan yang ditetapkan untuk bisa berumrah di 2021. Menurut dia, Kemenag dalam waktu dekat akan membahas surat edaran tersebut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri, Satgas Pencegahan COVID-19, Kementerian Perhubungan, dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Edaran Saudi akan kita bahas bersama dengan para pihak agar ada pemahaman yang sama, baik yang berkenaan kebijakan penerbangan internasional di Saudi, maupun yang terkait langsung dengan kebijakan penyelenggaraan umrah,” paparnya.
Khoirizi menilai, kesepahaman para pihak penting, agar bisa dirumuskan langkah yang efektif, solutif, realistis dan kontekstual. Selain membahas edaran Saudi, rapat bersama para pihak juga akan membahas sejumlah hal, antara lain menyusun skema vaksinasi + booster, serta skema pemeriksaan PCR jamaah umrah. Ini sebagai antisipasi agar tidak ada jemaah negatif COVID saat PCR di Indonesia, lalu positif saat PCR di Saudi.
“Skema-skema tersebut akan kami bahas sebagai bagian persiapan, meski fokus saat ini adalah mengatasi pandemi di Tanah Air,” sebut Khoirizi.
“Semoga Herd Immunity di Indonesia juga segera terwujud,” tambahnya.
Khoirizi mengutarakan, pihaknya akan membentuk tim bersama lintas kementerian dan lembaga negara, termasuk asosiasi PPIU dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan umrah 1443 H.
Pemerintah, lanjut Khoirizi, terus berusaha untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Tanah Air dengan bermacam upaya, antara lain mempercepat proses vaksinasi. Hal ini juga harus dibarengi dengan peran serta masyarakat dan semua pihak untuk mendukung regulasi yang diterapkan.
“Mari patuhi protokol kesehatan dan disiplin 5M sebagai ikhitiar memutus mata rantai penularan virus ini,” tandasnya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: covid-19 depok, kementerian agama
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Next Article telkom indihome 1 IndiHome Alokasikan Bantuan hingga Rp420 Juta di Kuartal II 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
t3
Telkom

TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025

Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
HeadlineNews
Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual
20 May 2026, 14:12
Nusantara
Dua Ruang Kelas SMAN 7 Mataram Ambruk, Lima Siswa Luka Ringan
19 May 2026, 22:26
Politik
Agresif Berantas Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Bareskrim
20 May 2026, 08:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?