indoposonline.id – Dua pelaku pemalsuan surat swab Antigen, hasil tes PCR, dan kartu vaksinasi berinisial RAR dan TM dibekuk aparat Polda Metro Jaya, di dua lokasi berbeda. Kedua pelaku melakukan modus serupa, menawarkan hasil tes Antigen, PCR, dan Kartu Vaksinasi tanpa melalui serangkaian tes dahulu.
“Ini tanpa dia melakukan tes, tanpa melakukan vaksinasi dia memesan (hasil tewas Swab Antigen, PCR, hingga kartu vaksinasi) melalui akun FB pelaku ini dengan membayar harga tertentu,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/7/2021).
Diterangkannya, pelaku RAR menawarkan di akun @Ranimaharani di Facebook dengan menuliskan “Yang butuh swab antigen, PCR tetapi ga punya uang banyak, atau sertifikat vaksin tetapi takut vaksin, chat aku ya. InsyaAllah siap dibantu,” tambahnya.
Sedangkan pelaku TM menawarkan melalui akun Facebook miliknya bernama @Satriatamaenbae dengan penawaran hampir mirip dengan RAR.
“Selain dua ini, hasil patroli cyber ditemukan juga akun-akun lain yang melakukan hal serupa, ada yang dari luar Jakarta juga dan masih dilakukan pengejaran. Makanya, kami sampaikan untuk stop melakukan itu, mencari keuntungan diatas penderitaan masyarakat,” katanya.
Kabid menerangkan, pelaku sama-sama mamatok tarif hasil Swab, PCR, dan kartu vaksin dengan harga beragam di kisaran Rp50-100 ribu. Penbayaran pun dilakukan melalui transfer ataupun top up pulsa, sedangkan hasil tes itu dikirimkan secara PDF ke pemesan atau bisa juga dicetak pelaku tapi dengan tambahan ongkos.
“Teknisnya sama, mencari mana rumah sakit dan lab yang kemudian dia punya aplikasi sendiri (untuk mengkopi formulirnya) lalu diisikan data si pemesan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami juga sampaikan stop memesan itu karena kami akan lacak dan itu bisa dipersangkakan karena dia menggunakan data otentik palsu, baik untuk perjalanan ataupun keperluan lainnya. Selain itu kan ada UU Nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular, kita tak tahu kondisinya (pemesan), membuat ini tanpa melalui tes, apakah dia terpapar atau tidak, kalau terpapar kan bisa menjadi klaster baru saat dia melakukan perjalanan,” tandasnya. (ibl)