indoposonline.id – Pelaku pencurian yakni berinisial MS alias OL, 30, tertunduk malu dengan tangan diborgol di Polsek Metro Setiabudi. Sebab, viral pelaku memotong tiang pancang monorel di Jalan HR Rasuna Said, di sekitar Plaza Festival Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Terpaut dengan kejadian itu, Kapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Kompol Rinaldo Aser mengatakan, seperti diketahui pada Sabtu (17/7/2021) kemarin, di salah satu akun media sosial Instagram viral kejadian pencurian yang dilakukan pelaku sekitar pukul 08.30 WIB.
“Berbekal dari video ataupun rekaman tersebut, kami dari Polsek Metropolitan Setiabudi, unit reskrim bergerak cepat merespon kejadian tersebut langsung ke TKP dan melakukan penyelidikan. Pelaku berikut barang bukti dan alat bantu kejahatannya berhasil diamankan. Pelaku dibekuk di rumahnya di kawasan Menteng Atas, Setiabudi,” katanya, Senin (19/7).
Adapun pelaku dengan inisial MS alias OL, 31, pekerjaan sehari-hari sebagai tukang parkir. Hanya dalam hitungan jam pada pukul 20.30 WIB, unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi mengamankan pelaku.
“Yang bersangkutan dalam aksinya telah melakukan pencurian dengan cara memotong sebanyak enam buah batang besi, melakukan aksinya seorang diri,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya terus mengejar pengakuan dari tersangka. Hasil penyelidikan masih berjalan dan terus berlanjut. “Sampai saat ini dari saksi dan bukti kami amankan yang bersangkutan melaksanakan aksinya pertama kali dan untuk barang bukti yang ditemukan di rumah yang bersangkutan,” ungkap dia.
Menurut pengakuan pelaku, besi ini untuk dijual yang nantinya setelah dijual digunakan untuk menebus kendaraannya yang sedang diperbaiki di bengkel.
“Buat makan juga Bang,” ujar pelaku tertunduk malu dengan tangan diborgol itu.
Dalam aksinya, yang bersangkutan menggergaji kurang lebih dua jam dengan gergaji besi sampai dengan dapat mematahkan atau mencuri enam batang besi tersebut.
Nah, diangkutnya di sini kemarin pakai motor teman pelaku. “Besinya dibawa ke rumah tapi belum sempat dijual, keburu diamankan oleh petugas,” tandasnya.
Sampai sejauh ini pihak Polsek Metro Setiabudi telah menghubungi perusahaan sebagai pemilik daripada besi ini, tetapi sampai saat ini yang bersangkutan belum ke sini. “Mungkin masih dalam kondisi PPKM Darurat atau masih libur jadi belum datang,” tambahnya.
Saat ini tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (ibl)