Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua Petinggi PT Jakarta Tourisindo Jadi Tersangka Baru Korupsi Pembayaran Jasa Perhotelan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dua Petinggi PT Jakarta Tourisindo Jadi Tersangka Baru Korupsi Pembayaran Jasa Perhotelan
HukumJakarta Raya

Dua Petinggi PT Jakarta Tourisindo Jadi Tersangka Baru Korupsi Pembayaran Jasa Perhotelan

Iqbal
Iqbal Published 28 Jul 2021, 15:24
Share
2 Min Read
PT Jakarta Tourisindo 1
Dua petinggi PT Jakarta Tourisindo ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan penyalahgunaan keuangan oleh Kejati DKI. Foto: ist
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan dua petinggi PT Jakarta Tourisindo sebagai tersangka baru dugaan penyalahgunaan keuangan dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention tahun 2014-2015 sebesar Rp5,1 miliar. Kedua tersangka baru kasus tersebut berinisial RI selaku General Manager dan SY, Chief Accounting badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
“Keduanya ditetapkan tersangka menyusul hasil pengembangan penyidikan terhadap Irfan Sudrajat, yang sebelumnya juga ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print : 298/ M.1/Fd.1/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ashari Syam di Jakarta, Rabu (28/7).
Adapun penetapan tersangka RI dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.
Sementara untuk penetapan tersangka SY dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.
Terhadap kedua tersangka baru tersebut, Ashari mengakui penyidik belum mempertimbangkan untuk melakukan penahanan. “Atas pertimbangan Tim Penyidik, maka kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, di antaranya karena alasan kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan selama ini,” ujar dia. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bumd dki jakarta, kasus korupsi, PT Jakarta Tourisindo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article camat donor darah 1 Camat dan Perangkat Desa Kecamatan Sukamulya Ramai-ramai Donor Darah
Next Article WhatsApp Image 2021 07 28 at 12.47.41 1 Rotary Indonesia Sebar Ratusan Ribu APD Buat Nakes di RS Seluruh Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?