indoposonline.id – Hanya gara-gara hewan piaran anjing jenis poodle buang kotoran di depan rumah, pria berinisial JA, 47, tega menganiaya tetangganya sendiri Perumahan Duri Kosambi Baru, Blok Cex 3, RT 01/015, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Kini, akibat perbuatannya, JA harus berhadapan dengan penyidik Polsektro Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, JA diketahui sempat cekcok dengan korban Agustanu Hamdani, 59.
“Ya benar, kejadiannya Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kompol Egman membenarkan kejadian tersebut, Selasa (27/7/2021).
Egman mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi pada pukul 15.00 WIB, saat anak korban yang diketahui bernama Josephine Angela membawa jalan-jalan anjing miliknya jenis poodle di sekitar perumahan.
Sesaat melewati rumah pelaku yang merupakan tetangganya sendiri, tiba-tiba anjing poodle tersebut buang kotoran di depan rumah pelaku.
“Pelaku marah saat mengetahui hal tersebut lalu menegurnya,” ujar Egman.
Setelah ditegur pelaku, kemudian Josephine mengadukan hal itu kepada sang ayah. Mendengar pengaduan anaknya tersebut, korban Agustanu datang ke rumah JA.
Setiba di rumah JA, antara JA dengan Agustanu terjadi percekcokan. Sehingga menimbulkan kegaduhan membuat sejumlah saksi yang juga tetangga keluar rumah untuk menyaksikan apa yang sedang terjadi.
“Setelah saksi keluar rumah kemudian melihat korban sudah tersungkur dan dibantu oleh anak korban,” terang Kapolsek.
Korban Agustanu Hamdani sempat dievakuasi ke Rumah Sakit dan mendapatkan perawatan di RS Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat. Sayangnya nyawa Agustanu tidak dapat tertolong.
Setelah kejadian tersebut, anak korban kemudian melaporkannya ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang mengatakan, setelah pihaknya menerima adanya laporan kejadian tersebut, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan para saksi.
“Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil kami amankan di kediamannya,” tegas Iptu Bintang.
Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Atas kejadian itu, pelaku JA dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. (ibl)