indoposonline.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan kepada jajarannya di seluruh Indonesia untuk menggunakan hati nurani dalam menindak pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Gunakan Hati Nurani manakala saudara terpaksa harus menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM Darurat,” kata Burhanuddin saat memimpin secara virtual upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61, Kamis (22/7).
Meski begitu, Burhanuddin tetap meminta agar sanksi yang diberikan kepada para pelanggar PPKM bersifat tegas namun terukur guna menimbulkan efek jera. “Pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan Hati Nurani,” kata dia.
Lebih jauh, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu berharap kepada jajarannya untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat pemiskinan bagi rakyat kecil, apalagi di saat kondisi yang sulit seperti sekarang ini. Sebab, menurutnya, hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat.
“Namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional, yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi,” tegas Burhanuddin.
Kebijakan PPKM semula diberlakukan sejak 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Namun karena lonjakan Covid-19, PPKM kembali diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Selama kebijakan ini, Jaksa mempunyai kewenangan untuk menyidangkan di tempat bagi pelanggar ketentuan tersebut.(ydh)