indoposonline.id – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI (Kajati), Asri Agung memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan obat-obatan di wilayah DKI Jakarta.
“Kajati DKI menjelaskan bahwa siang tadi ia telah memerintahkan seluruh jajaran Intelijen Kejati DKI untuk membantu dan mendukung secara maksimal pelaksanaan PPKM Darurat dengan melakukan pengawasan penjualan obat-obatan,” kata Kasipenkum Kejaksaam Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam di Jakarta, Selasa (6/7).
Hal itu sebagai respon atas permintaan khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan kepada Kajati DKI, Asri Agung melalui Kegiatan Virtual Conpress PPKM Darurat Penyekatan Jalan, Senin (5/7).
Acara tersebut juga diikuti oleh Gubernur DKI Jakarta, Pangdam Jaya, Wakapolda Metro Jaya, Sekertaris daerah, Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan serta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Dalam hal ini, Kajati DKI diminta agar memerintahkan jajarannya berperan aktif melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan situasi darurat dengan memanipulasi harga penjualan obat-obatan dan peralatan medis lainnya dimasa PPKM Darurat,” jelas Ashari.
Sebagai bentuk dukungan terhadap PPKM, Kejati DKI juga turut serta melakukan operasi yustisi, pendampingan dalam pengadaan alat kesehatan. “Dan, bantuan sosial sesuai dengan arahan Jaksa Agung dalam Surat Edaran No 132,” tambah Ashari. (ydh)
Kajati DKI Kerahkan Intelijen, Awasi Penjual Obat-Obatan di DKI Jakarta
