indoposonline.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengakui, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan narkoba yang menjerat selebriti Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie. “Belum (Terima SPDP),” singkatnya saat dikonfirmasi indoposonline.id, Jumat (9/7).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam saat dikonfirmasi terpisah pun belum dapat memastikan waktu pengiriman SPDP dari penyidik kepada jaksa. Namun berdasarkan mekanisme Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), waktu pengiriman SPDP kepada penuntut umum selambat-lambatnya selama tujuh hari. “Saya akan tanya dan dipastikan lagi,” ujarnya.
SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Setelah SPDP diterima, kemudian beberapa Jaksa Peneliti akan ditunjuk untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16).
Sebelumnya, artis sekaligus publik figur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supir pribadinya berinisial ZN dikabarkan telah ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Keduanya ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dalam perkara ini penyidik turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu klip sabu dan bong atau alat isap. Penyidik pun saat ini masih melakukan proses hukum lebih lanjut terkait penggunaan barang haram tersebut.(ydh)