I
ndoposonline.id – Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Tim Advokat dari Kantor Law Officers Fajar Gora & Partners. Gugatan itu terkait tidak sahnya penyitaan sejumlah bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/7), dipimpin oleh Hakim Tunggal Akhmad Sayuti, dibantu Panitera Pengganti Muhammad Hoesna, dan dihadiri oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 151/F/FD.2/07/2021 tanggal 07 Juli 2021.
Adapun persidangan dimulai dengan pembacaan permohonan praperadilan, jawaban termohon, pembuktian, kesimpulan, dan putusan. Dalam putusannya, Akhmad menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kantor Law Officers Fajar Gora & Partners.
“Mengadili menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Akhmad Sayuti di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/7).
Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi pemohon. “Membebankan biaya perkara kepada pemohon. Dengan demikian maka penyitaan yang sudah dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” kata Akhmad.
Sebelumnya, Fajar Gora mempersoalkan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terhadap enam bidang tanah atau bangunan yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Di atas bidang tanah tersebut berdiri Hotel Brothers Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna banguna (HGB) atas nama PT Graha Solo Dlopo.
Selain itu, penyitaan juga dilakukan oleh korps adhyaksa terhadap satu bidang tanah atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 m2 yang tertelak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta.
Tanah tersebut diatasnya telah berdiri Hotel Brother Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro. Fajar menilai penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tersebut tidak sah. Ia lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna membatalkan penyitaan tersebut.(ydh)