Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Menangkan Gugatan Praperadilan Terkait Penyitaan Hotel Brothers Inn di Solo dan Yogja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Menangkan Gugatan Praperadilan Terkait Penyitaan Hotel Brothers Inn di Solo dan Yogja
Hukum

Kejagung Menangkan Gugatan Praperadilan Terkait Penyitaan Hotel Brothers Inn di Solo dan Yogja

Bambang
Bambang Published 22 Jul 2021, 12:18
Share
2 Min Read
IMG 20210722 WA0036 1
Foto: Sidang Gugatan Praperadilan Terkait Penyitaan Hotel Brothers Inn di Solo dan Yogja. Yud/ipol
SHARE

I
ndoposonline.id – Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Tim Advokat dari Kantor Law Officers Fajar Gora & Partners. Gugatan itu terkait tidak sahnya penyitaan sejumlah bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/7), dipimpin oleh Hakim Tunggal Akhmad Sayuti, dibantu Panitera Pengganti Muhammad Hoesna, dan dihadiri oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 151/F/FD.2/07/2021 tanggal 07 Juli 2021.
Adapun persidangan dimulai dengan pembacaan permohonan praperadilan, jawaban termohon, pembuktian, kesimpulan, dan putusan. Dalam putusannya, Akhmad menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kantor Law Officers Fajar Gora & Partners.
“Mengadili menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Akhmad Sayuti di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/7).
Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi pemohon. “Membebankan biaya perkara kepada pemohon. Dengan demikian maka penyitaan yang sudah dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” kata Akhmad.
Sebelumnya, Fajar Gora mempersoalkan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terhadap enam bidang tanah atau bangunan yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Di atas bidang tanah tersebut berdiri Hotel Brothers Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna banguna (HGB) atas nama PT Graha Solo Dlopo.
Selain itu, penyitaan juga dilakukan oleh korps adhyaksa terhadap satu bidang tanah atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 m2 yang tertelak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta.
Tanah tersebut diatasnya telah berdiri Hotel Brother Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro. Fajar menilai penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tersebut tidak sah. Ia lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna membatalkan penyitaan tersebut.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hotel inn, Kejagung, Menangkan gugatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 07 22 at 10.43.14 2 Serentak Penyaluran BST, Pos Palembang Belum Temukan Kendala
Next Article IMG 20210722 WA0063 1 Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Kemenlu Kenalkan Profesi Diplomat kepada Mahasiswa

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?