Indoposonline.id – Covid-19 berdampak pada hampir seluruh aktivitas masyarakat, termasuk upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Untuk itu, lembaga antirasuah akan menyesuaikan trisula strategi pemberantasan korupsi di tengah pandemi tersebut. Trisula strategi pemberantasan korupsi meliputi upaya Pencegahan, Penindakan, dan Pendidikan Antikorupsi.
“Melihat kasus positif Covid-19 yang masih relatif tinggi hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali yang menimpa beberapa pegawai KPK, mengharuskan kami menyesuaikan kondisi tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada indoposonline.id, Sabtu (31/7).
Penyesuaian masa pandemi tersebut tak hanya mempertimbangkan kondisi internal melainkan juga kondisi eksternal KPK.
“Karena upaya pemberantasan korupsi tentunya juga melibatkan pihak-pihak eksternal KPK,” jelasnya.
Sebagai wujud penyesuaian kondisi pandemi, KPK telah meminimalisasi mobilitas pegawai turun langsung ke lapangan. Sehingga program kegiatan sebagian besar telah beralih ke daring (online). “Meski dalam beberapa hal tetap butuh dilakukan temu fisik, sehingga pelaksanaannya pun tak jarang terkendala,” ujarnya.
Misalnya pada proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan suatu perkara, kata Ali, ada beberapa hal yang tetap butuh tim KPK turun langsung ke lapangan. “Misalnya, untuk menghimpun keterangan dan alat bukti,” imbuhnya.
Meski dalam situasi pandemi dan keterbatasan personel KPK ini, KPK pun memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan. KPK masih tetap melakukan rangkaian sidang dakwaan, tuntutan, dan putusan yang sebagian telah beralih melalui daring.
Selain itu, KPK juga tetap melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan melalui case building guna mengungkap terangnya suatu perkara. “Pada waktunya, KPK akan sampaikan setiap perkembangannya kepada masyarakat,” tandas Ali.(ydh)