indoposonline.id – Maraknya truk tanah yang membawa tanah untuk kegiatan pembangunan pihak swasta mendapat kecaman keras oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Benda karena telah melanggar Peraturan Wali Kota Tangerang no 30 tahun 2012 tentang pembatasan jam operasional angkutan truk tanah.
Ketua LPM Kecamatan Benda Rahmat Firdaus mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin dengan kondisi truk tanah yang saat ini melintas di wilayah Kecamatan Benda selama 1×24 jam yang jelas sudah melanggar Perwal.
“Untuk hari ini kami sudah pasangi spanduk di beberapa titik di Kecamatan Benda, yang bertujuan agar memberikan edukasi kepada operator truk tanah dan warga, karena untuk jam operasional sudah diatur oleh peraturan walikota, yang bertujuan supaya kondisi jalan menjadi tertib dan nyaman,”katanya, Sabtu (17/7/2021).
Dirinya juga mengatakan, dengan beroperasinya truk tanah selama 24 jam menjadikan lingkungan di wilayah Kecamatan Benda menjadi banyak polusi, yang bisa mengakibatkan terganggunya penyakit pernapasan, belum lagi dengan armada truk tanah yang parkir disembarang tempat, sehingga berpotensi
kecelakaan bagi pengguna jalan yang juga melanggar Perda Provinsi Banten no 8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Bukan hanya itu, truk tanah tersebut menjadikan infrastruktur jalan menjadi hancur dan terlihat jelas kehancurannya di jalan yang dilalui truk tanah tersebut,”ujarnya.Menurutnya, Kalau jalan sudah hancur begini apa mungkin pihak operator truk akan membangunnya, tentunya hal ini yang akan diberatkan adalah APBD Kota Tangerang yang akan menganggarkannya.
“Kami berharap pihak operator truk tanah bisa koperatif dalam menjalankan jam operasionalnya sesuai dengan perwal yang berlaku, supaya wilayah dan investor sama-sama merasa nyaman,”pungkasnya. (Mul)