indoposonline.id – Sejumlah mahasiswa dari Pengurus Pusat Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai) berunjuk rasa mendesak Mabes Polri untuk menindak tegas salah satu perusahaan yang diduga milik warga negara asing (WNA) di Kabupaten Tangerang, Banten, diduga melanggar aturan dalam pengelolaan limbah dan lingkungan hidup.
Koordinator lapangan aksi Perisai, Usman mengatakan, aksi digelar di Mabes Polri karena diduga ada tindakan-tindakan melanggar hukum yang dilakukan PT ISI di Kabupaten Tangerang. Menurut dia, secara zonasi perusahaan yang diketahui diduga milik WNA China telah melanggar hukum.
“Beberapa tahun kemarin, pihak kepolisian pernah menggerebek perusahaan tersebut tapi sampai saat ini perusahaan masih beroperasi. Padahal, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk pengelolaan limbah B3 yang sangat membahayakan masyarakat sekitar,” kata Usman ditemui wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/7/2021).
Oleh karena itu, Usman mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo supaya memerintahkan jajarannya untuk lebih tegas lagi menuntaskan kasus ini. Tanpa memihak kemana pun dan menegakkan hukum secara adil, tidak tumpul keatas serta lancip kebawah.
“Ada data yang kami temukan bahwa pemilik PT ini bukan WNI. Identitasnya pun jelas bahwasanya pemiliknya diduga berasal dari WN Cina, ada beberapa karyawan berasal dari sana. Semoga Polri dapat mendengar aspirasi kami,” ungkap dia.
Bareskrim Polri diminta bertindak cepat atas laporan masyarakat mengenai adanya pabrik pengepul limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diduga ilegal di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Direktur Investigasi Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH), Jarpen Gultom mengungkapkan bahwa PT. ISI diduga telah melakukan kegiatan mengumpulkan, mengangkut, memanfaatkan serta mengolah limbah B3 jenis A111d, B 107d dari sumber tidak spesifik dan B 328-4 dari sumber spesifik umum, tanpa mengantongi ijin lingkungan.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada 17 Juni 2021 dengan nomor 0815/AMPUH-SK/VI/202,” katanya.
Gultom menambahkan, kegiatan pengumpulan, pengelolaan limbah B3 jenis elektronik tanpa izin lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. ISI merupakan pidana kejahatan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 102 jo 109.
Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan.
“Ancamannya hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 3 milyar rupiah,” ungkap Gultom.
Dia melanjutkan, pihaknya berharap pada Mabes Polri agar segera menindak lanjuti laporan tersebut, mengingat usaha yang dilakukan oleh PT ISI, selain diduga ilegal juga telah melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Selain diduga ilegal, lokasi pengelolaan limbahnya juga berada di wilayah pemukiman, bukan khusus industri. Sehingga membahayakan bagi masyarakat di lingkungan sekitar,” tandasnya. (ibl/msb)