Indoposonline.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/7) kemarin, menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang terletak di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
Ketiga saksi itu di antaranya, Indra Sukmono selaku Plt Direktur Utama, Yadi Robi selalu Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum dan Rahmat T selaku Staf Divisi Umum.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, para saksi tersebut hadir penuhi panggilan penyidik KPK. “Hadir memenuhi panggilan penyidik dan didalami pengetahuannya terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur,” jelas Ali dalam keterangannya, Selasa (27/7).
Selain itu, kata dia, penyidik juga mendalami ketiga saksi tersebut terkait aliran dana korupsi pengadaan tanah senilai Rp152,5 miliar tersebut. “(para saksi) didalami adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu,” jelas Ali.
Sebelumnya diberitakan, KPK memanggil tiga saksi dari pihak PD Pembangunan Sarana Jaya. Ketiga saksi yaitu, Indra Sukmono (Plt Direktur Utama), Yadi Robi (Seniornya Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum) dan Rahmat (Staf Divisi Umum). Namun KPK belum menerangkan lebih detil materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
Adapun terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene (AR) dan PT AP sebagai tersangka korporasi.(ydh)