Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Serikat Pekerja Ketenagalistrikan Tolak Holdingisasi PLTP dan PLTU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Serikat Pekerja Ketenagalistrikan Tolak Holdingisasi PLTP dan PLTU
HeadlineNews

Serikat Pekerja Ketenagalistrikan Tolak Holdingisasi PLTP dan PLTU

Bambang
Bambang Published 27 Jul 2021, 14:20
Share
3 Min Read
IMG 20210727 WA0076 1
Sekjen Persatuan Pekerja Indonesia Power (PP IP), Andy Wijaya dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/7). Foto: Screenshot/ipol
SHARE

indoposonline.id – Serikat Pekerja di sektor ketenagalistrikan menolak rencana program holdingisasi terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) oleh Kementerian BUMN.
Pasalnya, dalam holdingisasi tersebut, ada rencana beberapa perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN akan digabungkan, antara lain PT PLN (Persero) PT Geo Dipa Energi, PT Pertamina Geothermal Energy, dan PT Indonesia Power.
“Masalahnya, rencana Holdingisasi PLTP ini akan menjadikan PT Pertamina Geothermal Energy (PT PGE) sebagai Holding Company-nya. Padahal merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan Putusan judicial review UU Ketenagalistrikan, untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi Holding Company-nya adalah PT PLN,” kata Sekjen Persatuan Pekerja Indonesia Power (PP IP), Andy Wijaya dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/7).
“Mahkamah juga berpendapat, jika PLN memang masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya jika tugas itu tetap diberikan kepada PLN. Tapi jika tidak, dapat juga berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai holding company satu,” jelas Andy.
Selain itu, Serikat Pekerja juga mempermasalahkan holdingisasi PLTU milik PT PLN, PT Indonesia Power, dan PT Pembangkitan Jawa Bali. Saat ini, rencana holdingisasi PLTU ini memasuki posisi pengumpulan data-data. Tetapi ditengarai pengumpulan data hanya asset-aset PLTU yang ada di area di Pulau Jawa.
“Terkait rencana holdingisasi PLTP maupun PLTU, bila bukan PT PLN yang menjadi Holding Company-nya, maka SP PLN Group tegas akan menolak karena berpotensi timbulnya pelanggaran terhadap makna penguasaan negara sesuai konstitusi,” tegas Andy.
PLN, menurutnya, sampai saat ini telah terbukti menyediakan listrik secara
affordable dan terjangkau bagi masyarakat. “Untuk informasi, biaya BPP pembangkitan daerah Jawa merupakan harga BPP tahun 2018 paling rendah yaitu di kisaran Rp. 984-989,-/kWh.2,” tuturnya.
Selain itu, PLN dan anak perusahaannya juga terbukti mampu mengoperasikan dan mengelola PLTP selama 39 tahun (PLTP Kamojang, Gunung salak dan Darajat) dan hal ini di buktikan dengan kinerja yang
handal. “Sehingga menjadi pertanyaan kenapa induk Holdingnya diserahkan ke pihak lain yang minim pengalaman dalam pengelolaan PLTP?,” ketusnya.
Selain mengholdingisasi PLTP dan PLTU, lanjut Andy, Kementerian BUMN juga diduga berniat untuk melakukan Initial Publik Offering (IPO) terhadap usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PLN dan anak usahanya.
“Padahal, IPO pada dasarnya menjual saham yang dimiliki suatu perusahaan kepada pihak lain (swasta). Dengan kata lain, ini adalah bentuk privatisasi atau masuknya kepemilikan privat (perorangan/badan) ke dalam saham perusahaan,” tegasnya.
“Merujuk pada ketentuan yang ada, tenaga listrik termasuk ke dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sehingga BUMN yang bergerak di bidang ketenagalistrikan termasuk persero yang tidak dapat diprivatisasi,” tegas dia.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bumn, PLN, PLTU dan PLTN, Serikat pekerja
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 3eca762afbac77c0f99a1ab93046aa1c 754x 1 Sepakbola Olimpiade Tokyo 2020, Kans Jepang, Brazil dan Mexico Terbuka
Next Article IMG 20210726 WA0058 1 1 Periksa Plt Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya, KPK Konfirmasi Aliran Dana Pengadaan Tanah di Munjul

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?