indoposonline.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
“Kepada para saksi yang hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak untuk keperluan tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (9/7).
Selain Asep, KPK juga memeriksa delapan saksi lainnya terkait kasus yang menjerat Bupati Bandung Barat nonaktif tersebut. Dua di antaranya hadir memenuhi panggilan penyidik, di antaranya ada nama Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq Kabupaten Bandung Barat, Agus Saefur Romdoni dan Staf Honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Aji Rusmana.
Sedangkan enam orang saksi lainnya tidak hadir tanpa memberikan alasan. Mereka antara lain, PNS atas nama A Fauzan Azzima, Chandra Kusuma, dan Aan Sopian Gentiana. Ada pula nama Ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Bandung Barat, Hilman Farid, Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat/Kabid Bina Marga 2017- 2019, Moch Ridwan Evi, dan pihak swasta Rini Rahmawati.
Lembaga antirasuah mengingatkan agar para saksi bersikap koperatif dan memenuhi panggilan berikutnya. “KPK tetap mengimbau agar para saksi yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam waktu dekat panggilan akan dikirimkan kembali,” tandas Ipi.
Selain Aa Umbara, KPK juga menetapkan menetapkan Andri Wibawa selaku anak dari Aa Umbara dan Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat tersebut. Untuk mempermudah penyidikan, ketiga tersangka pun sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. (ydh)