indoposonline.id – Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengungkapkan, kabupaten/kota zona merah masih didominasi daerah dari Pulau Jawa-Bali. Perlu dicermati, 27 kabupaten/kota di antaranya ada di luar Pulau Jawa-Bali.
Pada perkembangan peta zonasi risiko pekan ini harus diantisipasi semua daerah. Perkembangannya menunjukkan jumlah daerah zona merah (risiko tinggi) ada 96 kabupaten/kota, zona oranye (risiko sedang) ada 293 kabupaten/kota, zona kuning (risiko rendah) 109 kabupaten/kota, dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) ada 16 kabupaten/kota.
Pemda diminta dengan sangat untuk memerhatikan perkembangan kasus di wilayahnya masing-masing, serta menegakkan peraturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Segera ambil langkah-langkah efektif dan tepat sasaran untuk menekan penularan agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali,” kata Wiku dalam keterangan pers harian PPKM Darurat secara online, Selasa (6/7).
Pemda setempat juga diminta mengantisipasi perkembangan pandemi di wilayahnya. Memastikan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai, sehingga seluruh pasien COVID-19 dapat ditangani dengan baik. Angka kesembuhan dapat meningkat tinggi.
“Paling penting adalah berdayakan posko yang telah terbentuk di tingkat desa/kelurahan untuk berkoordinasi dengan berbagai unsur agar penanganan dapat lebih sistematis dan dapat terkendali dengan baik,” papar Prof Wiku.
Kementerian Kesehatan menggunakan leveling 1-4 dalam menilai situasi daerah secara spesifik pada indikator transmisi komunitas, dan kapasitas respons pada tujuh provinsi di Pulau Jawa-Bali.
Perlu dipahami bahwa perkembangan peta zonasi risiko harus diperhatikan semua Pemda. Karena zona risiko digunakan untuk melihat masalah pada skala yang lebih luas yakni 34 provinsi di Indonesia.
Selain itu, kategori daerah menggunakan warna merah, oranye, kuning dan hijau dalam zonasi risiko sesuai konsensus internasional terkait kebencanaan. Indikator yang digunakan yaitu indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat serta pelayanan kesehatan.
Berikut Daftar 27 Kabupaten/Kota Zona Merah Non Jawa-Bali:
Aceh:
Banda Aceh dan Aceh Tengah
Bengkulu:
Bengkulu
Jambi:
Batanghari
Kalimantan Barat:
Singkawang, Pontianak, Waringin Timur dan Kota Palangkaraya
Kalimantan Tengah:
Balikpapan, Samarinda, dan Bontang
Kepulauan Riau:
Tanjung Pinang, Batang, dan Bintan
Lampung:
Bandar Lampung, Lampung Utara, dan Pring Sewu
Maluku:
Ambon
Maluku Utara:
Ternate
Papua Barat:
Fakfak
Sulawesi Tenggara:
Kota kendari dan Konawe
Sumatera Barat:
Padang Pariaman dan Bukit Tinggi
Sumatera Selatan:
Lahat, Musi Banyuasin, dan Palembang. (ibl)