indoposonline.id – Sidang kasus kebakaran Gedung Kejagung pada 22 Agustus 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman lima terdakwa dengan 1 tahun penjara. Kelimanya yakni, Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim dan Imam Sudrajat. Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni Uti Abdul Munir, divonis bebas.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (dan) serta turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Majelis Hakim di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).
Dalam memutuskan, Majelis Hakim menimbang hal-hal yang memberatkan. Di antaranya perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia.
“Hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan dan berterus-terang dipersidangan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para keluarga masih memiliki tanggungan keluarga,” sebutnya.
Atas vonis tersebut, Kuasa hukum para terdakwa, Made Putra Aditya pun mengajukan pikir-pikir. Alasan diajukannya pikir-pikir karena terdakwa dan kuasa hukumnya perlu berdiskusi apakah akan menerima putusan Hakim atau tidak.
“Kenapa kami pikir-pikir? saya jawab dengan singkat karena dalam kehidupan bekerjanya untuk berpikir. dan kami semua dari tim untuk per hari ini menyatakan ke teman-teman semua inilah yang terbaik dari apa yang sudah ada,” kata Made.
Diketahui, vonis keenamnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut. Untuk lima terdakwa yakni Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut satu tahun penjara.
Diketahui, vonis keenamnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut. Untuk lima terdakwa yakni Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut satu tahun penjara. Sedangkan, Uti Abdul Munir lebih tinggi yakni satu tahun enam bulan penjara.
Dalam sidang agenda vonis di ruang 5 PN Jakarta Selatan tersebut, disebutkan Majelis Hakim, mengadili Terdakwa Syahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, terbukti secara dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya turut serta membahayakan barang dan nyawa barang orang lain.
Kepada penuntut umum, lanjut Majelis Hakim, dalam perkara Uti Abdul Munir, menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Para terdakwa pun harus membayarkan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu.
Disita juga barang bukti terlampir dalam berkas perkara. Diantaranya, potongan kayu sisa kebakaran, satu kantong abu sisa kebakaran dan dua dirigen. Kemudian satu unit memory card, serta disita satu lembar print out.
Kuasa Hukum Terdakwa, Made Putra Aditya mengatakan, dari hasil sidang hari ini, menurutnya, ini yang terbaik dan pihaknya menerima atas putusan tersebut.
“Jadi apa hasil hari ini itu adalah yang terbaik dan pikir-pikir yang kita ambil adalah untuk menyambut hari esok karena itu kita akan menerima dengan ikhlas hasil putusan oleh majelis ataupun kita akan mengajukan upaya hukum selanjutnya,” tambah Made usai sidang tersebut.
Sementara, terpaut hukuman kelima terdakwa, Kuasa Hukum Terdakwa yakni Arnold menambahkan, untuk kelima (terdakwa) yang divonis 1 tahun penjara dan ada dua point yang masih akan dilihat oleh pihaknya. “Kita akan lihat salinan aslinya dulu. Untuk terdakwa Uti Abdul Munir divonis bebas,” tutupnya. (ibl/msb)