Indoposonline.id – Sindikat pembuat surat PCR palsu untuk penumpang pesawat ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur.
Kelima pelaku dalam satu sindikat tersebut yakni Deny Irawansyah, 32, Ravi Batubara, 48, M. Gilang, 28, Dedi Doles Silalahi, 33, dan Kunci Alam, 39, ditangkap di wilayah Jakarta Timur.
Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Erwin mengatakan, penangkapan terhadap lima pelaku berawal dari adanya laporan warga pada Rabu (21/7) terkait adanya pembuatan surat PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Para pelaku dalam aksi pemalsuan surat ini, ungkapnya, menawarkan hasil PCR tanpa mekanisme pemeriksaan kesehatan. Adapun para pelaku mengaku baru baraksi selama seminggu dan berhasil mengeluarkan 11 surat PCR palsu untuk penumpang pesawat.
“Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima pelaku di persembunyiannya di Jakarta Timur. Dari pengakuannya baru seminggu beroperasi tapi kita masih dalami lagi,” kata Erwin pada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Erwin menuturkan, dalam waktu seminggu, mereka telah mengeluarkan 11 surat PCR dan delapan di antaranya telah membawa para penumpang pesawat berhasil terbang ke kota tujuannya dengan tarif Rp 600 ribu.
“Mereka sudah mengeluarkan 11 surat keterangan palsu, 3 di antaranya ditolak, 8 berhasil digunakan para penumpang melakukan perjalanan pesawat terbang,” ujarnya.
Erwin menjelaskan, pelaku memiliki peran masing-masing. Seperti Deny Irawansyah berperan sebagai orang yang menerima dan mencetak soft copy surat keterangan hasil swab PCR palsu.
Kemudian Ravi Batubara berperan mencari orang yang memerlukan surat swab PCR tanpa melalui proses mekanisme pemeriksaan. M. Gilang merupakan orang yang memiliki soft copy dan membuat surat keterangan hasil swab PCR palsu.
“Untuk Dedi Doles Silalahi dan Kunci Alam berperan sebagai pemesan surat PCR palsu,” tambah dia.
Kepada polisi, menurut pengakuan kedua pelaku yang merupakan penumpang maskapai Citilink mendapat informasi pembuatan PCR dari CS Citilink. Rencananya, pelaku menggunakan surat PCR untuk melakukan penerbangan ke Palembang.
“Jadi pelaku yang merupakan penumpang dikasih tahu oleh CS Citilink untuk PCR di bawah, diarahkan ke bapak ini (menunjuk pelaku sindikat pemalsu surat PCR). Kemudian disuruh menunggu 30 menit dan dapat hasilnya,” ungkapnya.
Sementara, aparat telah menyita barang bukti seperti hasil PCR palsu dengan keterangan dari Medilab, uang tunai Rp 600 ribu, CPU, keybord, printer, sejumlah handphone dan satu unit monitor.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 263 KUHP, 268 KUHP, 14 ayat 1 UU Nomor 4 1984 dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018,” tegasnya. (ibl)