Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal Penanganan Polri terhadap Dokter Lois, Begini Tanggapan Lemkapi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Soal Penanganan Polri terhadap Dokter Lois, Begini Tanggapan Lemkapi
Jabodetabek

Soal Penanganan Polri terhadap Dokter Lois, Begini Tanggapan Lemkapi

Pak We
Pak We Published 14 Jul 2021, 08:20
Share
2 Min Read
edi hasibuan
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan. Foto: Dok Pribadi
SHARE

indoposonline.id – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Polri sudah mengambil siap arif dalam menangani kasus dr Lois Owien terkait dugaan tindak pidana hoaks COVID-19
“Direktorat Siber Bareskrim Polri sangat arif dan profesional. Melihat kasus Dokter Lois, polisi lebih tepat jika menyesaikannya lewat ‘restorative justice’,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulisnya.
Pakar hukum kepolisian dari universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, kearifan polisi dalam menangani permasalahan hukum yang terjadi dalam media sosial sangat dibutuhkan saat ini.
“Apalagi, saat ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak semua pelanggaran hukum dalam media sosial masuk ke pengadilan,” ujarnya.
Dia mengatakan sering kali penyelesaian perkara di luar pengadilan malah bisa memberikan rasa adil kepada semua pihak.
“Ini tentu ini akan menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak,” kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Dia mengharapkan agar Polri juga memberikan pemahaman hukum kepada dr Lois agar tidak lagi mengulangi perbuatannya
“Kita berharap kepada Dokter Lois agar jangan lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan masyarakat. Sebagai dokter, diharapkan bisa banyak membantu pemerintah agar segera keluar dari COVID-19,” katanya.
Minggu (11/7), Polda Metro Jaya menangkap dr Lois karena diduga menyebarkan hoaks COVID-19. Namun perkara ini diambil alih oleh Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Senin (12/7) mengatakan hoaks dr Lois di media sosial antara lain bahwa korban meninggal saat pandemi COVID-19 bukan karena virus melainkan oleh interaksi obat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, menyebutkan Polri mengedepankan keadilan restoratif dalam menangani kasus dr Lois.
Keadilan restoratif (restorative justice) adalah upaya penyelesaian perkara pidana berbasis musyawarah untuk memenuhi rasa keadilan.
Slamet menjelaskan saat menjalani pemeriksaan di kepolisian, dr Lois mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai COVID-19.
“Segala opini yang terkait COVID-19 diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” kata Slamet.
Meski menjadi tersangka, namun dr Lois tidak menjalani penahanan.(wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dokter lois, lemkapi, polda metro jaya, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pasien covid-19 Pemprov DKI Berencana Bangun RS COVID-19 Baru
Next Article tersangka ppkm darurat surabaya Jumlah Tersangka Kericuhan PPKM Darurat Surabaya Bertambah

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Olahraga
JAPFA Internasional FIDE Rated Apresiasi Atlet Difabel, GM Novendra Pimpin Babak Lima dengan 4,5 VP
24 May 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?